Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal
17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendirian adalah Akte
Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan dilengkapi
dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor
BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.
Selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank
Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976
yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan
Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
Secara
operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank
Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Untuk memperkuat permodalan,
maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29
Desember 1994 yaitu merubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan
diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur
kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam rangka mempertahankan
eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai
dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui
perubahan bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan
Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah
mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk
Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akte Notaris R.
Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor
C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa.
HEBATKAN !!????!!!.......................
Manteppp janan
BalasHapusTitle besar kecil huruf e dot
OK, (o)
BalasHapus